PAN Menyiapkan Bantuan Hukum untuk Taufik Kurniawan Terkait Soal Korupsi
PAN Menyiapkan Bantuan Hukum untuk Taufik Kurniawan Terkait Soal Korupsi
Partai
Amanat Nasional (PAN) telah menyiapkan bantuan hukum untuk Taufik
Kurniawan. Ketua Umum PAN itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten
Kebumen, Jawa Tengah.
“Tentu PAN akan membantu Taufik, bisa berupa bantuan hukum, dukungan moral, dan sebagainya,” ucap Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo, Rabu (31/10/2018).
Akan tetapi kata Drajad, di sisi lain PAN menghormati penegakan hukum yang diterapkan oleh KPK, dengan harapan lembaga antirasuah itu juga menjunjung tinggi keadilan. “Mengenai kasusnya sendiri, tunggu saja bagaimana nanti fakta di pengadilan,” ucapnya.
Sedangkan posisi Taufik Kurniawan di DPR, Drajad enggan untuk memberikan komentarnya. “Kita tunggu saja perkembangan kasus ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Taufik Kurniawan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasalnya, Taufik Kurniawan diduga menerima uang dari Mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Karena, Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sejumlah Rp100 miliar di APBN.
“Tentu PAN akan membantu Taufik, bisa berupa bantuan hukum, dukungan moral, dan sebagainya,” ucap Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo, Rabu (31/10/2018).
Akan tetapi kata Drajad, di sisi lain PAN menghormati penegakan hukum yang diterapkan oleh KPK, dengan harapan lembaga antirasuah itu juga menjunjung tinggi keadilan. “Mengenai kasusnya sendiri, tunggu saja bagaimana nanti fakta di pengadilan,” ucapnya.
Sedangkan posisi Taufik Kurniawan di DPR, Drajad enggan untuk memberikan komentarnya. “Kita tunggu saja perkembangan kasus ini,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Taufik Kurniawan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasalnya, Taufik Kurniawan diduga menerima uang dari Mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Karena, Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sejumlah Rp100 miliar di APBN.
Comments
Post a Comment